Kedapatan Bawa Sabu, Petani Diamankan Petugas

 


Tanah Datar, KatoLNT - Seorang Petani berinisial NR, 44 tahun, warga Jorong Duo Koto Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Panjang AKP Witrizawati yang langsung memimpin penangkapan pada Kamis (14/4/2022) lalu sekira pukul 22.30 WIB mengatakan, pelaku diamankan saat berada di halaman sebuah mesjid Di Nagari Guguak Malalo.

"Saat ditangkap pelaku tanpa memberikan perlawanan sedikitpun," katanya. 

Dikatakan dia, saat penangkapan di temukan barang bukti  1 (satu) buah kotak rokok berisi 8  (delapan) paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu dibungkus plastik bening, selanjutnya dibungkus dengan kertas warna putih dan dililit lakban warna hitam. 

Kemudian juga ada, 1 (satu) buah kaca pirex, 9 (sembilan) buah plastik bening berklip merah serta Uang sejumlah Rp173.500. (seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus). 

Sementara itu, Kapolres Padang Panjang AKBP. Novianto Taryono membenarkan penangkapan terhadap Pelaku NR pengedar Narkotika Jenis Sabu.

Baca juga : Masyarakat Resah, Polres Turunkan Tim Gabungan

"Bermula dari informasi yang berhasil dihimpun jajaran kami dari masyarakat beberapa hari lalu, dan berdasarkan itu saya perintahkan Kasat Narkoba dan jajaran untuk melaksanakan penyelidikan atas keberadaan pelaku dan menangkapnya," kata Kapolres dikutip dari Tribatanews Sumbar.

Saat ini Pelaku bersama barang Bukti sudah di amankan di mapolres padang panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ril/fjr)

Diberdayakan oleh Blogger.