Bertepatan Harlah Pancasila, 7 Wali Nagari dari Tanah Datar Terima Penghargaan, Dari Mana Saja?
KaToLNT - Paralegal Justice Award, Merupakan Anugerah yang diberikan kepada Kepala Desa/Lurah atau sebutan lainnya yang telah secara nyata berperan sebagai “hakim perdamaian” dalam penyelesaian konflik, sengketa, yang ada di masyarakat, serta membuat keadaan desa menjadi aman, damai, dan sadar hukum, sehingga tercipta iklim investasi, pariwisata, dan lapangan kerja yang baik di wilayah tersebut.
Paralegal Justice Award ini merupakan kerja bersama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui BPHN, Mahkamah Agung (MA) serta didukung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Non Litigation Peacemaker adalah Apresiasi yang diberikan kepada Kepala Desa/Lurah yang berperan dalam mendamaikan berbagai persoalan hukum warganya dengan cara memediasi, menegosiasi, serta dan melakukan kegiatan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, serta membuat kantor desa/kelurahan sebagai pusat informasi, balai musyawarah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum warganya.
Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita adalah Apresiasi yang diberikan kepada Desa/Kelurahan yang telah menyukseskan dan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dengan fokus terhadap kemudahan berinvestasi, peningkatan sektor pariwisata dan pembukaan lapangan kerja dengan tetap mempertahankan kearifan lokal dan adat-istiadat setempat.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), melalui BPHN menyelenggarakan malam anugerah Paralegal Justice Award bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Kamis (1/6/2023)
Untuk Kabupaten Tanah Datar ada 7 Wali Nagari berhasil lolos pada seleksi audisi untuk mengikuti Paralegal Academy dan telah dilantik menjadi Paralegal, yaitu :
1. Wali Nagari Bungo Tanjuang Mendapatan Anugerah " Paralegal Justice Award " Dengan Penghargaan Anugerah Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita; dan Gelar Non Akademik ( Non Litigation Peacemaker );
2. Wali Nagari Cubadak Mendapatan Anugerah " Paralegal Justice Award " Dengan Penghargaan : Anugerah Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita; dan Gelar Non Akademik ( Non Litigation Peacemaker );
3. Wali Nagari Batu Taba Mendapatan Anugerah " Paralegal Justice Award " Dengan Penghargaan : Anugerah Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita; dan Gelar Non Akademik ( Non Litigation Peacemaker );
4. Wali Nagari Batipuah Ateh Mendapatkan Gelar Non Akademik ( Non Litigation Peacemaker )
5. Wali Nagari Kumango Mendapatkan Gelar Non Akademik ( Non Litigation Peacemaker );
6. Wali Nagari Situmbuk Mendapatkan Gelar Non Akademik ( Non Litigation Peacemaker );
7. Wali Nagari Sumanik Mendapatkan Anugerah Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.
Baca juga : Ini Alasan 57 KK Mengundurkan Diri Menjadi Penerima PKH di Tanah Datar
Harapannya di tahun yang akan datang, Kabupaten Tanah Datar dapat mengirimkan Wali Nagari yang lebih banyak lagi. Wali Nagari yang sudah berhasil menjadi Paralegal dapat menjadi motivator dan memberikan semangat (spirit) bagi Wali Nagari yang lainnya. (ril/fjr)
