Temukan 149 Objek, Wabup Lakukan Rakor Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, Danau Singkarak
Batusangkar, KaToLNT - Sesuai Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas
Nasional, Danau Singkarak yang terletak di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten
Solok merupakan salah satu Danau Prioritas Nasional.
"Merujuk pada Perpres itu, terdapat beberapa strategi
terkait penyelamatan Danau Singkarak. Ada program kegiatan, target capaian
serta penanggungjawab untuk setiap permasalahan yang terurai dalam Perpres
tersebut, karena itu perlu koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku
kepentingan," kata Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian saat membuka
Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pengendalian Indikasi Pelanggaran
Pemanfaatan Ruang di Danau Singkarak, Senin (15/8/2022) di aula kantor Bupati
Tanah Datar.
Ada lima strategi dalam menindaklanjuti Perpres itu, tambah
Richi, yaitu, pertama, Pengintegrasian Program dan Kegiatan Penyelamatan Danau
Prioritas Nasional ke dalam Penataan Ruang. Kedua, Pengintegrasian dalam
Kebijakan, perencanaan dan penganggaran. Ketiga, Penyelematan Ekosistem
perairan, ekosistem sempadan dan ekosistem daerah tangkapan air danau. Ke
empat, penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi dan pengembangan basis data
dan informasi, serta kelima, Pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan
dan peningkatan peran pemangku kepentingan.
"Dengan terbitnya Perpres 60 tahun 2021 ini, danau
Singkarak menjadi pusat perhatian dari berbagai pihak, melalui Rakor ini yang
dihadiri seluruh pemangku kepentingan untuk berkoordinasi dan bertukar atau
sharing informasi," kata Richi.
Dikatakan Wabup, dalam rangka pemulihan fungsi sempadan danau Singkarak,
telah dilaksanakan penertiban bangunan tak berizin melibatkan Kementerian
ATR/BPN, KPK, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Dinas terkait Provinsi
Sumbar dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
"Pemkab Tanah Datar juga telah membentuk tim dan akan
menyelaraskan kegiatan selanjutnya dengan Kementerian ATR/BPN dan BWS Sumatera
Wilayah V dan bahkan Pemkab juga telah ikuti berbagai kegiatan yang
dilaksanakan oleh pemangku kepentingan lainnya," sampai Richi.
Disampaikan Richi lagi, saat ini danau Singkarak masih terdapat
bangunan tidak berizin di badan air maupun di sempadan danau, kemudian juga ada
kawasan hutan dan lahan kritis, masih ada bagan di badan air danau, terjadi
penurunan jumlah populasi ikan bilih yang merupakan ikan endemik danau
Singkarak.
"Dalam Rakor ini tentunya berbagai informasi dari
Kementerian, KPK RI dan narasumber lainnya sangat diharapkan, sehingga
penyelematan Danau Prioritas Nasional khususnya Danau Singkarak dapat
terlaksana dengan baik," tukasnya.
Sementara itu Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian
ATR/BPN Ariodilah Virgantara yang hadir secara zoom menyampaikan, Kementerian
ATR/BPN telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
melibatkan pemangku kepentingan terkait yakni Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten untuk menindaklanjuti Perpres 60 Tahun 2021.
"Selepas kunjungan langsung tim sekitar dua minggu lalu,
diperoleh data terdapat 149 pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi di Danau
Singkarak wilayah Tanah Datar dan 122 titik di Kabupaten Solok,"
sampainya.
Diungkapkan Ariodilah, Perpres 60 tahun 2021 dilahirkan untuk
pengelolaan dan penataan Danau Singkarak agar tidak terjadi kerusakan
ekosistem.
"Perpres ini tentu perlu disosialisasikan kembali kepada
masyarakat secara masif sehingga bisa dilakukan pengambilan tindakan sesuai
ketentuan, kapan perlu juga memberikan sanksi administratif terhadap pelaku
yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang ini," katanya.
Sejalan hal itu Kepala Korsub Wilayah IV dan Dewan Pengawas KPK
Wahyudi mengatakan, KPK salah satu tugasnya adalah menyelamatkan aset negara
dan salah satunya penyelamatan danau prioritas nasional.
"KPK sesuai arahan Presiden RI diminta menyelamatkan aset
negara dan salah satunya adalah danau ini, kita tidak ingin danau menjadi objek
yang dimanfaatkan para mafia tanah untuk menggeruk keuntungan seperti pernah
terjadi di daerah lain, dimana Situ atau telaga berubah menjadi lahan
perumahan," katanya.
Karena itu, tambah Wahyudi, ia menyampaikan apresiasi dan terima
kasih kepada Pemkab Tanah Datar yang telah menindaklanjuti dan mengambil peran
serta langkah nyata dalam penyelematan danau prioritas nasional.
Rakor yang turut dihadiri Asisten Deputi Pengelolaan DAS dan
Konversi Kemenko Maritim dan HL Indragiri Rokan, Kepala Pusat Pengendalian
Pembangunan Ekoregion Sumatra secara zoom. Kemudian juga hadir Kepala BWS
Sumatra V, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Kepala Balai Prasarana
Pemukiman Wilayah Sumbar, Kepala KAI Sumbar, Kanwil BPN Sumbar, GM PLN UIW
Sumbar dan OPD Provinsi, OPD di lingkungan Kabupaten Tanah Datar dilanjutkan
diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah
Datar. (ril/fjr)
