Diduga Dirampas Mafia Tanah, Masyarakat Malalo Demo

 


Batusangkar, KaToLNT - Setidaknya 150 orang perwakilan ninik mamak dan masyarakat Malalo Tigo Jurai Kecamatan Batipuh Selatan melakukan demo menyampaikan aspirasi di tiga titik lokasi, yakni Kantor Bupati, Kantor DPRD dan Kantor ATR/BPN di Pagaruyung, Kamis (11/8/2022).

Aksi demo dalam rangka penyampaian aspirasi dan pernyataan sikap terkait sengketa lahan tanah ulayat seluas 60 hektar yang diklaim milik masyarakat dan diduga dirampas oleh mafia tanah.

Dalam orasi di depan kantor Bupati dan DPRD Tanah Datar, para demonstran harus kecewa dikarenakan Bupati dan anggota DPRD sedang tidak berada di tempat. 

Saat di kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tanah Datar, para demonstran disambut kepala kantor Rubito untuk mendengarkan dan menampung aspirasi yang disampaikan.

Dikesempatan itu juru bicara masyarakat Malalo Tigo Jurai Masnaidi menyampaikan, demontrasi yang terdiri dari Ninik mamak, alim ulama, Bundo kanduang, tokoh masyarakat dan pemuda Malalo tigo Jurai tersebut menyampaikan 10 tuntutannya.

Diantaranya, mendesak BPN agar membatalkan dan mencabut seluruh sertifikat di atas lahan seluas 60 Hektar tanah ulayat, Bersihkan BPN Tanah Datar dari oknum mafia tanah, BPN Tanah Datar bertanggungjawab terhadap kerugian moril dan materil masyarakat Malalo Tigo Jurai, mendesak Bupati Tanah Datar menetapkan tapal batas administrasi berdasarkan batas Ulayat dari Ninik mamak, mendorong Bupati Tanah Datar melakukan pembuatan Perda pengakuan masyarakat hukum adat Malalo, serta mendesak Bupati menolak penertiban rekomendasi/izin untuk kawasan di atas 60 hektar tanah Ulayat milik Malalo Tigo Jurai.

Selanjutnya, masyarakat Malalo Tigo Jurai mendukung langkah-langkah Bupati membersihkan jajaran Pemkab Tanah Datar dari unsur mafia tanah, menolak segala bentuk pembangunan proyek wisata dengan cara perampasan 60 hektar tanah Ulayat Malalo Tigo Jurai, meminta kepada wakil rakyat di DPRD jangan cuma diam dan di atas penderitaan masyarakat tigo nagari (Malalo, Bungo Tanjung, dan Batipuh Baruah) dan mendesak DPRD Tanah Datar mengesahkan Perda pengakuan Masyarakat Hukum adat Malalo Tigo Jurai.

“Tanah Ulayat milik Malalo seluas 60 hektare tersebut dibagi menjadi 23 persil sertifikat yang bertujuan agar bisa menjadi sertifikat hak milik pribadi bukan lagi HGU (Hak Guna Usaha). Hal inilah yang menjadi pertanyaan kami. Dan kami akan melakukan upaya – upaya hukum selanjutnya jika aspirasi kami diabaikan dan tidak menutup kemungkinan kami akan turun ke jalan dengan massa yang lebih banyak," sampainya.

Baca juga : Rumah Seorang Nenek Di Lahap Sijago Merah, Dimana Lokasinya

Sementara itu Rubito selepas mendengar aspirasi demonstran mengatakan, akan melihat kembali sertifikat dan mempelajari, namun ia menekankan ATR/BPN Tanah Datar sudah bekerja menurut aturan dan prosedur berlaku.

“Kita siap mendengarkan dan menampung semua aspirasi dari Ninik mamak dan saudara semua, namun disini perlu juga kami sampaikan bahwa, ATR/BPN tidak bisa membatalkan sertifikat yang sudah diterbitkan karena yang bisa membatalkan yaitu pihak Pengadilan melalui sidang Perdata. Kami akan melihat kembali sertifikat tersebut dan mempelajarinya. Dan perlu diketahui, kami sudah bekerja menurut aturan dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (ril/fjr)

 


Diberdayakan oleh Blogger.