Akhirnya P3K Tanah Datar Diserahkan SK oleh Bupati
Batusangkar, KatoLNT - Sebanyak 14 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilantik dalam jabatan fungsional dan 42 orang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Tanah Datar, Selasa (28/6/2022) di aula Kantor Bupati di Pagaruyung.
Bupati Eka Putra mengatakan, PNS yang dilantik menduduki jabatan
fungsional tersebar di 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
"Sebanyak 3 orang PNS fungsional dokter pada RSUD DR. M.
Ali Hanafiah Batusangkar, fungsional Perencana pada Baperlitbang 2 orang,
fungsional Pekerja Sosial, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak
sebanyak 3 orang serta 6 orang fungsional Pustakawan pada Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan. Sedangkan 42 orang PPPK tersebar di SD dan SMP di Wilayah
Kabupaten Tanah Datar," katanya.
Di kesempatan itu Bupati Eka Putra menyampaikan selamat kepada
ASN ataupun PPPK yang dilantik dan berharap mengemban amanah dengan
sebaik-baiknya.
"Pengangkatan Saudara dilakukan berdasarkan ketentuan yang
berlaku, khusus bagi PPPK telah melalui serangkaian tes serta usulan
persetujuan teknis ke BKN Regional sehingga ditetapkan sebagai PPPK,"
sampai Eka.
Diharapkan Eka, PPPK yang dilantik untuk senantiasa bersyukur
kepada Allah SWT, karena masih banyak orang lain saat ini masih berjuang untuk
diangkat menjadi ASN baik PNS ataupun PPPK.
"ASN menjadi salah satu pekerjaan menjadi pilihan utama,
sehingga persaingan menjadi sangat ketat. Beruntunglah Saudara yang telah
diangkat ini dan dikontrak selama 5 tahun ke depan, karena itu terus tingkatkan
pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika," ungkap Eka.
Ditegaskan Eka lagi, PPPK tidak dapat mengajukan mutasi atau
pindah tugas selama terikat kontrak sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN.
"Jika saudara berkeinginan untuk mutasi antar sekolah
ataupun antar instansi, maka secara otomatis kontrak kerja sebagai PPPK
berakhir, karena itu diminta kepada Saudara untuk mengabdi dan bekerja di
sekolah sesuai dengan kontrak kerjanya," tegasnya.
Terakhir kepada ASN yang menjadi jabatan fungsional,ungkap Eka,
pemerintah daerah mendukung adanya jabatan fungsional.
"Jabatan fungsional mempunyai butir kegiatan yang dapat diamati,
diukur dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja sesuai dengan
peran, fungsi dan jabatannya. Karena itu kompetensi, kinerja, produktivitas,
berintegritas, berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik harus
lebih baik lagi ke depan," tukasnya.
Baca juga : Silaturahmi Bersama IKTD Riau, Ini Kata Eka Putra
Turut Hadir Asisten II Abdul Hakim, Asisten III Helfy Rahmy
Harun, Kepala Baperlitbang Alfian Jamrah, Inspektur Daerah Desi Rima, Kadis
Pendidikan Riswandi, Kadis Arsip dan Perpustakaan Erizal Ramli, Kepala Badan
BKPSDM Jasrinaldi, Direktur RSUD M. Ali Hanafiah Nurman dan undangan lainnya.
(rel/fjr)
