Seorang Berstatus Mahasiswa Diringkus Petugas, Diduga Edarkan Ganja

 


Batusangkar, KatoLNT- Seorang pria berstatus mahasiswa inisial AAP, 22 tahun ditangkap petugas Polisi Resort (Polres) Tanah Datar, Sabtu (9/4) malam sekira pukul 23.00 WIB Jalan Raya Puncak Pas Jorong Pasir Jaya Nagari Tigo Koto  Kec. Rambatan Kabupaten Tanah Datar 

AAP diringkus atas dugaan kasus Penyalahgunaan Narkoba jenis Daun Ganja Kering oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar. 

Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubbag Humas AKP. Desfi Arta, kepada Media, Minggu (10/4/2022) membenarkan kejadian itu. 

"Tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat yang sudah gerah perilaku AAP, yang kerap bertransaksi dan mengedarkan Narkoba," katanya. 

Dikatakan Desfi Arta, penangkapan AAP dilakukan di Puncak PAS yang langsung dipimpin Kasatres Narkoba AKP. Yaddi Purnama. 

"Saat diringkus tersangka tidak melakukan perlawan berarti, saat ditemukan ia kedapatan membawa satu paket sedang ganja kering siap edar," terangnya. 

Baca juga : Ratusan Mahasiswa Demo, 4 Anggota DPRD Diajak Berjemur

Saat ini tersangka AAP bersama barang bukti 1 ( Satu ) paket sedang Narkotika jenis Daun Ganja kering, 1 ( satu ) buah HP Android diamankan di Polres Tanah Datar untuk penyelidikan selanjutnya. 

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 111 (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (djp)

Diberdayakan oleh Blogger.